Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Rita Widyasari Divonis 8 Tahun Penjara Meski 2 Hakim Beda Pendapat

Kompas.com - 06/07/2018, 19:34 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Bupati Kutai Kartanegara, Khairudin, hampir lolos dari tuntutan pidana.

Dua anggota majelis hakim berbeda pendapat tentang status Khairudin yang dianggap tidak termasuk sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Namun, pada akhirnya Khairudin tetap dianggap bersalah bersama-sama dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, dua anggota majelis, Sugianto dan Syaifudin Zuhri, menilai, Khairudin tidak dapat dikenakan pasal tentang gratifikasi karena tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.

Adapun, dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, salah satu deliknya adalah gratikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Saksi Meringankan Tahu Ada Tim Sebelas yang Dibentuk Bupati Kukar

Dengan demikian, gratifikasi yang dianggap sebagai suap harus berkaitan dengan status dan kedudukan pelaku sebagai penyelenggara negara.

"Jika kedudukan dan kapasitas pelaku dalam kasus ini tidak terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dipersalahkan atau dipidana," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun, tiga anggota majelis hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rita Widyasari.

Baca juga: Pengusaha Batubara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar

Hal itu diperkuat dengan terbuktinya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pasal penyertaan.

Sesuai ketentuan perundangan, putusan hakim diambil melalui pendapat terbanyak yang diperoleh dalam rapat permusyawaratan hakim. Dengan demikian, putusan menggunakan pendapat tiga anggot majelis hakim.

"Putusan diambil dengan suara terbanyak," kata Sugianto.

Baca juga: Kontraktor Akui Lebih dari 5 Kali Beri Miliaran Rupiah ke Staf Bupati Kukar

Khairudin dan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Kompas TV Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com