JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).
Sidang PK Suryadharma Ali telah dimulai sejak 11.30 WIB tadi. Bukti tersebut diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.
Usai memeriksa dokumen yang diserahkan, majelis hakim mengungkapkan agenda sidang PK berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Suryadharma.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (11/7/2018) mendatang.
"Sidang kita tunda 9 hari ke depan atau tanggal 11," kata Franky.
Baca juga: Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla
Setelah persidangan, kuasa hukum Suryadharma Ali, M Rullyandi menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa bukti baru kepada majelis hakim.
Salah satunya ia menyebutkan bukti tersebut memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik materil.
"Bukti-bukti dari kita. Ada putusan-putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami menyerahkan kepada hakim untuk menilai semuanya," kata dia.
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum juga menyerahkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016. SEMA itu juga memuat pernyataan bahwa instansi yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Suryadharma Ali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dalam sidang berikutnya, Rullyandi menjelaskan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Ia tak menyebutkan secara spesifik terkait identitas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Namun, ia memastikan saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta
"Ya nanti dong. Ini kan belum dibuka untuk umum kan. Kita menghormati asas peradilan," katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya masih melengkapi bukti-bukti lainnya, mengingat adanya bukti-bukti yang belum dilampirkan.
"Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," katanya.
Sementara itu, Suryadharma tak banyak berkomentar soal PK. Ia meminta publik menunggu hasil PK nanti.