JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).
Sidang PK Suryadharma Ali telah dimulai sejak 11.30 WIB tadi. Bukti tersebut diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.
Usai memeriksa dokumen yang diserahkan, majelis hakim mengungkapkan agenda sidang PK berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Suryadharma.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (11/7/2018) mendatang.
"Sidang kita tunda 9 hari ke depan atau tanggal 11," kata Franky.
Baca juga: Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla
Setelah persidangan, kuasa hukum Suryadharma Ali, M Rullyandi menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa bukti baru kepada majelis hakim.
Salah satunya ia menyebutkan bukti tersebut memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik materil.
"Bukti-bukti dari kita. Ada putusan-putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami menyerahkan kepada hakim untuk menilai semuanya," kata dia.
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum juga menyerahkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016. SEMA itu juga memuat pernyataan bahwa instansi yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Suryadharma Ali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dalam sidang berikutnya, Rullyandi menjelaskan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Ia tak menyebutkan secara spesifik terkait identitas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Namun, ia memastikan saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta
"Ya nanti dong. Ini kan belum dibuka untuk umum kan. Kita menghormati asas peradilan," katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya masih melengkapi bukti-bukti lainnya, mengingat adanya bukti-bukti yang belum dilampirkan.
"Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," katanya.
Sementara itu, Suryadharma tak banyak berkomentar soal PK. Ia meminta publik menunggu hasil PK nanti.
"Sabar, Sabar," ujar Suryadharma Ali
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Suryadharma Ali
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.