Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FUIB Desak Mantan Gubernur Kalbar Cornelis Minta Maaf

Kompas.com - 26/06/2018, 17:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Umat Islam Indonesia Bersatu (FUIB) mendesak mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis untuk meminta maaf terkait pidato di dalam video yang viral, baru-baru ini.

Pidato itu, pada Selasa (26/6/2018) siang, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga bermuatan penodaan agama.

"Kalaupun Cornelis benar-benar menyadari kesalahannya, silahkan meminta maaf dan menyerahkan diri ke Bareskrim Polri," ujar Ketua Umum FUIB Rahmat Himran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa siang.

Baca juga: FUIB Laporkan Mantan Gubernur Kalbar Cornelis ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa permintaan maaf Cornelis itu tidak akan menggugurkan laporan polisi yang baru dibuat.

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis saat menerima penghargaan sebagai pembina perbankan terbaik pada Anugerah Perbankan Indonesia VI Tahun 2017 di Hall Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura (23/8/2017).Dok. Humas Pemprov Kalbar Gubernur Kalimantan Barat Cornelis saat menerima penghargaan sebagai pembina perbankan terbaik pada Anugerah Perbankan Indonesia VI Tahun 2017 di Hall Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura (23/8/2017).

"Permohonan maaf kami terima. Pintu maaf terbuka. Kita dalam beragama menerima permohonan maaf. Tapi proses hukum jalan terus. Tidak ada istilahnya menarik laporan dan Cornelis harus tetap dihukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahmat.

FUIB pun berkomitmen untuk mengawal laporan atas Cornelis tersebut hingga ke tahap pengadilan.

"Persoalan ini akan kita kawal sampai ke pengadilan dan ini harus diusut tuntas supaya Cornelis diadili sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Menjerat Sukmawati Dihentikan

Diberitakan, Rahmat Himran, Selasa siang, melaporkan mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penistaan agama.

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/669/VI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 26 Juni 2018.

"Barusan, laporan kami secara resmi diterima Bareskrim Polri. Saya sebagai Ketua Umum FUIB yang juga merupakan pelapor atas kasus ini berharap Bareskrim secepatnya merespons kasus ini dengan serius," ujar Rahmat, seusai melapor.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Pemilik Rumah Mengenal Al-Quran Divonis 2 Tahun Bui

Dugaan penistaan agama atas Cornelis didasarkan pada video pidato Cornelis yang beredar di media sosial. Dalam pidato di video itu, ada kalimat yang menurut FUIB, melecehkan agama Islam.

Pidato Cornelis dinilai berpotensi menimbulkan konflik berbasis SARA di masyarakat Kalimantan.

Oleh sebab itu, dalam laporannya ini, Rahmat turut membawa sejumlah barang bukti. Antara lain, video pidato yang didapatkan dari jejaring FUIB di Kalimantan Barat.

Rahmat mengklaim, video yang dijadikan barang bukti tersebut tidak disunting sama sekali.

"Kami membawa bukti video pidato Cornelis utuh dari awal sampai selesai. Kami mendapatkan video dari kawan kita di Kalimantan Barat. Karena mereka menilai kami adalah salah satu ormas Islam yang terdepan dalam melawan berbagai bermacam penistaan agama di Indonesia," kata Rahmat.

Kompas TV Polisi memeriksa ketua umum Cyber Indonesia, Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda sebagai Pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com