Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: KPU Tak Berwenang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 24/06/2018, 09:53 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ajub Suratman mengatakan, meskipun Komisi Pemiliham Umum (KPU) merupakan lembaga independen, namun kapasitasnya terbatas pada pembuatan peraturan teknis.

Oleh sebab itu, KPU dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Sebab hal tersebut termasuk dalam norma hukum yang bukan menjadi kewenangan KPU.

"Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan Pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi Pemilu,” ujar Ajub melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).

Baca juga: Kemenkumham: PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Berlaku jika Belum Diundangkan

Ajub menjelaskan, pembuatan peraturan yang diberikan pada KPU hanya berupa hal subtansi atau materi muatannya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Sedangkan, larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Ajub, subtansi peraturan yang terkait HAM merupakan materi muatan undang-undang, bukan materi muatan peraturan Badan atau Peraturan Lembaga, termasuk peraturan KPU.

Ia juga menegaskan, PKPU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Tidak hanya itu, lanjut Ajub, pencabutan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang atau melalui Putusan Pengadilan yang sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur

Di sisi lain, Ajub juga mendasarkan keyakinannya itu sejalan dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-VIII/2015.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Artinya, seorang mantan napi koruptor dapat menjadi caleg bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, orang tersebut dapat menjadi caleg bila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Di sisi lain KPU tidak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ajub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com