Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" ke KPU

Kompas.com - 11/06/2018, 15:34 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Bertemu Kemenkumham, Bawaslu Tetap Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

"Sudah saya kirimkan juga dalam lampiran surat saya ke KPU, surat-surat keberatan dari Bawaslu dan Kemendagri," tambahnya.

Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.

Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.

"Kami sudah ingatkan KPU agar secepatnya mengundang K/L tersebut untuk mensinkronkan/menyelaraskannya," terang Widodo.

Baca juga: PDI-P Dukung Menkumham Tak Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan PKPU yang mengatur larangan mantan koruptor mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg), Senin sore (4/6/2018).

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.

Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu.

Kompas TV KPU kembali mendesak Menkumham untuk segera mengundangkan PKPU tentang larangan mantan koruptor untuk mencalonkan kembali menjadi calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com