JAKARTA, KOMPAS.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, jika KPU dianggap melanggar Undang-undang Pemilu karena mengatur larangan eks koruptor untuk maju pada Pileg mendatang, maka pembentuk UU seharusnya berinisiatif melakukan perubahan UU Pemilu yang ada.
"Atau menggunakan jalur yang lain, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan inisiatif ini yang punya wewenang adalah presiden," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Menurut Hasyim, pada dasarnya PKPU sah sejak ditandangani oleh pihak yang punya otoritas membentuk peraturan perundang-undangan tersebut, yakni KPU.
Meski demikian, ada juga peran Kemenkumham untuk mengundangkankan peraturan perundang-undangan tersebut dengan menempatkankannya di dalam lembaran negara dan berita negara.
"Itu sebagai penanda, sejak itulah dia (PKPU) mulai berlaku dan berkekuatan hukum," kata Hasyim.
Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Tak Berhak Koreksi Draf PKPU soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Ia berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut. Sebab, jika tidak, akan ada kekosongan hukum.
"Berarti akan ada satu tahapan yang kemudian terganggu, tertunda, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hasyim.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Berpotensi Hambat Pileg jika Tak Memproses PKPU Pencalonan
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: KPU Kirim Draf PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg ke Kemenkumham
Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu, PKPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).