JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU telah mengirimkan draf PKPU yang mengatur larangan mantan koruptor mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg), Senin (4/6/2018).
Wahyu yakin Kemenkumham bakal mengesahkan PKPU tersebut.
Ia menambahkan tak ada alasan bagi Kemenkumham untuk menolak mengesahkan PKPU tersebut.
Menurut Wahyu, sepanjang telah dibahas dalam rapat pleno KPU, draf tersebut bisa langsung disahkan menjadi PKPU oleh Kemenkumham.
Baca juga: Golkar Mengaku Tak Khawatir jika Eks Koruptor Dilarang Jadi Caleg
"Saya kok tidak percaya Kemenkumham akan menolak karena secara substansial PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno, itu sudah sah dan tinggal diundangkan saja," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
"Jadi pemerintah tidak dalam posisi menolak atau tidak menolak," lanjut dia.
Ia menambahkan KPU terus mematangkan argumentasi jika nantinya PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Wahyu mengatakan KPU mempersilakan siapapun yang keberatan dengan PKPU itu untuk mengujinya ke MA.
"Jadi semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU diperkenankan untuk melakukan pengujian melalui MA. Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak. Siapapun dipersilakan jika akan melakukan pengujian PKPU," lanjut Wahyu.
Menkumham Yasonna Laoly akan mengundang KPU terkait draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam pertemuan itu, Yasonna akan meminta analisis KPU mengenai kesesuaian rancangan aturan yang dibuat dengan undang-undang.
Jadi gini ya, nanti akan saya minta Dirjen (Dirjen Peraturan Perundang-undangan) untuk manggil KPU," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Yasonna mengatakan, larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Menkumham Akan Minta Penjelasan KPU soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Selain itu, lanjut Yasonna, peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.