Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kirim Draf PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg ke Kemenkumham

Kompas.com - 04/06/2018, 19:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU telah mengirimkan draf PKPU yang mengatur larangan mantan koruptor mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg), Senin (4/6/2018). 

Wahyu yakin Kemenkumham bakal mengesahkan PKPU tersebut.

Ia menambahkan tak ada alasan bagi Kemenkumham untuk menolak mengesahkan PKPU tersebut.

Menurut Wahyu, sepanjang telah dibahas dalam rapat pleno KPU, draf tersebut bisa langsung disahkan menjadi PKPU oleh Kemenkumham.

Baca juga: Golkar Mengaku Tak Khawatir jika Eks Koruptor Dilarang Jadi Caleg

"Saya kok tidak percaya Kemenkumham akan menolak karena secara substansial PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno, itu sudah sah dan tinggal diundangkan saja," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

"Jadi pemerintah tidak dalam posisi menolak atau tidak menolak," lanjut dia.

Ia menambahkan KPU terus mematangkan argumentasi jika nantinya PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Wahyu mengatakan KPU mempersilakan siapapun yang keberatan dengan PKPU itu untuk mengujinya ke MA.

"Jadi semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU diperkenankan untuk melakukan pengujian melalui MA. Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak. Siapapun dipersilakan jika akan melakukan pengujian PKPU," lanjut Wahyu.

Menkumham Yasonna Laoly akan mengundang KPU terkait draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dalam pertemuan itu, Yasonna akan meminta analisis KPU mengenai kesesuaian rancangan aturan yang dibuat dengan undang-undang.

Jadi gini ya, nanti akan saya minta Dirjen (Dirjen Peraturan Perundang-undangan) untuk manggil KPU," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Yasonna mengatakan, larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: Menkumham Akan Minta Penjelasan KPU soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Selain itu, lanjut Yasonna, peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com