JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) tak sah jika tak diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu disampaikan Trimedya menanggapi polemik PKPU yang melarang mantan koruptor untuk menjadi caleg.
"Enggak, enggak. Harus teken (Menkumham)," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Menkumham Dinilai Tak Miliki Wewenang Tentukan Pelanggaran dalam PKPU
Ia mengatakan, peraturan di bawah undang-undang menjadi tak berlaku jika tak diteken oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Hal itu berbeda dengan undang-undang yang secara otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, meskipun tak ditandatangani Presiden.
Ia menambahkan, undang-undang sengaja diatur seperti itu agar tak disandera Presiden dalam pengesahannya.
Baca juga: KPU: Jika PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Melanggar UU, Keluarkan Perppu
Hal itu berkaca pada proses perundang-undangan di awal reformasi yang sempat tersandera karena DPR dan Presiden berbeda pandangan.
"Undang-undang kepentingannya supaya enggak disandera Presiden. Kan dulu pada saat reformasi, pasca-reformasi, ada beberapa undang-undang yang enggak mau ditandatangani Presiden. Akhirnya dibuat aturan 30 hari tidak ditandatangani otomotis berlaku," ucap Trimedya.
Yasonna sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Tak Berhak Koreksi Draf PKPU soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.
"Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah undang-undang dan keputusan hakim. Itu saja," ucapnya.