JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks koruptor maju sebagai calon legislatif belum ditandatangani pemerintah, KPU tetap menjalankan proses pendataan caleg.
Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU memberikan waktu kepada parpol selama sebulan untuk memasukkan daftar caleg ke Sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
"Kami kasih waktu sebulan, dari 4 Juni kemarin sampai 4 Juli. Kami beri kesepakatan mereka untuk memasukkan nama-namanya ke Silon," ujar Ilham di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, waktu tersebut diberikan sebulan waktu pendaftaran caleg dibuka yakni 4-17 Juli 2018. Selain memasukkan nama ke Silon, parpol juga diminta untuk menyerahkan dokumennya ke KPU.
"Nanti hard copy diserahkan ke kami. Kalau ada yang kurang nanti ada perbaikan, dari tanggal 5 Juli sampai 18 Juli, itu perbaikan," kata Ilham.
"Pertama yang kami lihat adalah syarat pencalonan, 30 persen perwakilan perempuan, tempatnya sudah benar atau belum. Kemudian ditandatangani atau enggak olah parpol. Itu dulu. Kalau itu sudah memenuhi syarat, baru kami verifikasi calonnya, SKCK-kah, atau apa," ujar dia.
Baca juga: Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Caleg Jadi Penentu Kemenangan Parpol
Sementara itu, untuk parpol yang membutuhkan bantuan untuk mengisi Sipol, KPU menyatakan siap untuk mengirim bantuan untuk memberikan pelatihan.
"Hari ini PAN meminta kami untuk melakukan pelatihan, kami kasih ke mereka. Sebelumnya juga PKB dan partai lain juga kalau minta melatih soal Silon, kami siap," kata dia.