JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum mencari solusi terkait polemik larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri jadi calon legislatif (caleg).
Menurut Fadli, Presiden dan lembaga-lembaga terkait sudah seharusnya berkoordinasi untuk mencari jalan keluar.
“Harusnya Presiden ikut mencari jalan atau menko terkait mencari jalan supaya ada penyelesaian supaya tidak mengambang gini,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: KPU: Jika PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Melanggar UU, Keluarkan Perppu
Fadli mengatakan, Menko Polhukam bisa berperan sebagai penengah dalam polemik ini. Selain itu, Fadli meminta KPU dan Kemenkumham duduk bersama menyelesaikan aturan larangan mantan napi korupsi secepatnya.
“Harus segera supaya tidak ada kesimpangsiuran apalagi ini terkait rekrutmen untuk bakal calon legislatif sudah di mulai di banyak partai politik,” kata Fadli.
Di sisi lain, Fadli mengapresiasi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana kasus korupsi jadi caleg.
PKPU tersebut sudah dikirimkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
“Semangat dari KPU sendiri merupakan semangat yang bagus karena dengan adanya satu terboosan yang dilakukan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg yang akan maju ini orang-orang yang bisa mempunyai integritas dan seterusnya,” kata Fadli.
Namun demikian, Fadli mengatakan setiap peraturan yang diterbitkan lembaga negara harus berlandaskan undang-undang. PKPU misalnya, harus mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ya mestinya semua aturan harus sesuai dengan UU (Undang-Undang Pemilu). Kalau sesuai dengan undang-undang bisa kita jalankan,” ujar Fadli.
Baca juga: KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Menurut Fadli jika KPU tak mengacu pada UU dalam penyusunan PKPU dikhawatirkan akan menjadi masalah di masa depan.
“Saya kira bagus ada payung hukumnya, tapi kalau enggak ada payung hukumnya akan menjadi masalah,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pileg 2019.
Sesuai aturan perundangan, PKPU juga perlu ditandangani Kemenkumham agar sah menjadi sebuah perundangan.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).