Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Anas, Mantan Direktur Adhi Karya Bantah Berikan Toyota Harrier

Kompas.com - 08/06/2018, 15:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mohammad Noor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018), Anas mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Teuku Bagus.

Salah satunya adalah terkait pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas.

Baca juga: KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

"Apakah Saudara Saksi pernah bertemu dengan saya sebelum sidang kasus Hambalang?" tanya Anas

"Tidak," jawab Teuku Bagus.

Anas pun menanyakan apakah Teuku Bagus mempunyai kepentingan proyek Hambalang kepada Anas. Teuku Bagus menjawab tidak.

Kemudian, Anas bertanya terkait pemberian mobil Toyota Harrier terkait proyek Hambalang.

Baca juga: Ajukan PK, Anas Gunakan Keterangan Mantan Anak Buah Nazaruddin sebagai Novum

Menurut Anas, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan maupun tuntutan disebutkan bahwa ia menerima Toyota Harrier dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

"Disebut dalam dakwaan, tuntutan, bahwa saya menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang, apa itu benar?" tanya Anas.

"Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada Saudara, termasuk apa yang disebutkan (mobil), tidak pernah," jawab Teuku Bagus.

Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Anas pun menegaskan apakah pemberian mobil Toyota Harrier dari Adhi Karya kepada Anas fakta atau fiksi. Teuku Bagus menyatakan, hal itu fiksi alias tidak benar.

Teuku Bagus saat ini merupakan narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia diganjar hukuman penjara 6 tahun setelah didakwa sebagai penandatangan kontrak terkait proyek Hambalang.

"Kasasi saya ditolak, jadi inkracht (dihukum penjara) 6 tahun," jelas Teuku Bagus.

Kompas TV Sebelum Suryadharma Ali, 2 terpidana koruptor juga mengajukan upaya peninjauan kembali pasca hakim Artidjo pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com