Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Sebut Kebijakan THR PNS Daerah Terkait Tahun Politik

Kompas.com - 07/06/2018, 12:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di daerah terkait tahun politik.

Hal itu, kata dia, terlihat dari pelaksanaannya yang mendadak dan tanpa kajian. Padahal, tutur Riza, kepala daerah sudah menyusun anggaran sejak lama dan tak bisa serta merta diubah.

"Sekarang tiba-tiba diminta menganggarkan. Mekanisme penganggaran itu kan ada ketentuan peraturannya. Harus persetujuan DPRD, kan tentu ada mekanismenya, melalui rapat-rapat pembahasan dan yang tidak kalah penting anggarannya harus siap dan ada," kata Riza saat dihubungi, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: Pemda Bisa Cicil Pembayaran THR, Asalkan...

Ia mengatakan banyak mendapat keluhan dari beberapa kepala daerah terkait instruksi Pemerintah untuk menyediakan THR bagi PNS di daerah.

Ia menambahkan, instruksi Pemerintah terkait penyediaan THR bagi PNS daerah berpotensi menyeret kepala daerah ke arah korupsi jika penganggarannya tidak cermat.

Terlebih jika penganggarannya tidak melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya, ia khawatir ke depannya akan banyak kepala daerah yang terseret korupsi.

"Tahulah kita ini kan memang tahun politik. Pemerintah selama ini kan bahasanya tidak punya uang, defisit anggaran, untuk honorer mengangkat tidak punya uang. Tiba-tiba ada uang jumlahnya hampir Rp 36 triliun. Pertanyaannya dari mana uangnya?" ujar Riza.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Keluarkan Rp 56 Miliar untuk THR PNS

"Ya memang memaksa. Karena tidak dibahas sebelumnya, tidak didiskusikan sebelumnya, tidak dianggarkan sebelumnya, apalagi angkanya sangat signifikan peningkatannya. Kan daerah-daerah kan banyak yang tidak siap. Ini kan menimbulkan masalah baru," lanjut politisi Gerindra itu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada PNS daerah. Hal itu dilakukan lantaran adanya pemberian THR bagi PNS pusat serta TNI dan Polri.

Namun, beberapa kepala daerah seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memprotes kebijakan tersebut karena anggaran daerah sudah diplot ke pos masing-masing.

Kompas TV Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku keberatan jika tunjangan hari raya untuk ASN harus dibebankan pada APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com