Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pemda Bisa Beri THR, Wapres Kalla Sarankan Berhemat

Kompas.com - 05/06/2018, 17:50 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah berhemat agar bisa menyisihkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai pemda.

Cara berhemat itu misalnya mengurangi perjalanan dinas, rapat-rapat, dan kegiatan lain yang menyedot banyak anggaran.

"Itu sudah bisa bayar THR. Kan tidak besar juga," ujar Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Apalagi, kata Kalla, alokasi dana umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) ke daerah juga besarannya meningkat.

"Jangan lupa, sudah lebih tinggi alokasi (anggaran) pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi kementerian/lembaga, sudah lebih tinggi daerah," kata Kalla.

"Karena kalau semua dari pusat ini nanti apa artinya otonomi. Kalau memang hanya THR tidak bisa dibayar, apalagi yang lain?" ucapnya.

Baca juga: Soal THR, Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Kemampuan Keuangan

Namun, kata Kalla, jika pemerintah daerah tidak sanggup memberikan THR, ia meminta pemda menyampaikan persoalan itu kepada pegawainya.

"Ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup," kata Kalla.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah (pemda).

Namun, pemda tetap diminta memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangannya.

"Kami ingatkan itu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) Syarifuddin di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan bahwa bagi pemda, pemberian THR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait pemberian THR oleh pemda, Syarifuddin menjelaskan, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tertanggal 30 Mei 2018.

Dalam surat tersebut diberikan penjelasan atas implementasi PP Nomor 18 Tahun 2018.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah sudah diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU).

Formulasi yang diberikan dalam DAU tersebut sudah termasuk anggaran yang bisa digunakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini.

DAU ini merupakan dana yang dijadikan sumber gaji, meskipun daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk tujuan lain.

Oleh karena itu, keputusan Kemendagri memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sudah sangat tepat.

Kompas TV Menurut Menpan-RB, kebijakan ini berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh jajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com