Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PSI Keberatan Pertemuan dengan Komisioer KPU Dikaitkan SP3 Bareskrim Polri

Kompas.com - 06/06/2018, 14:01 WIB
Moh Nadlir,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengklarifikasi pertemuannya dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bukan terkait kasusnya yang saat itu sedang diproses Bareskrim Polri.

"Pertemuan saya dengan pak Hasyim Asyari tidak terkait langsung dengan kasus yang ketika itu saya hadapi. Masalah kasus yang sedang saya hadapi hanya bagian kecil dari seluruh perbincangan kami," kata Raja Juli melalui keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (6/6/2018).

Menurut Raja Juli, dalam pertemuan itu ia berkonsultasi terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Bantah Kasus PSI Dihentikan karena Pertemuan dengan Sekjennya

"Selain mengenai itu kami berbincang banyak hal seperti draf Peraturan KPU yang sedang proses rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPR," kata dia.

Selain itu, Raja Juli menegaskan pada saat bertemu dengan Hasyim, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa akan ada ahli dari KPU yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.

"Saya baru mengetahui ada ahli dari KPU dari berita hasil press conference Bawaslu pada hari surat perintah penghentian penydidikan (SP3) dikeluarkan," ungkap dia.

Raja Juli juga menerangkan, selama kasusnya berproses, dirinya tidak pernah bertemu sama sekali dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diperiksa Bareskrim Polri.

"Yang dari press conference Bawaslu diketahui menjadi ahli di Bareskrim," kata Raja Juli.

Karenanya, Raja Juli meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan pertemuan dirinya dan Hasyim dengan terbitnya SP3.

"Pak Hasyim menyatakan bahwa setelah pertemuan saya dengannya, pak Hasyim tidak pernah bertemu dengan pak Wahyu membicarakan perkara saya," kata dia.

Ia menegaskan bahwa SP3 adalah murni proses pro justicia di Bareskrim Polri. Tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum tersebut.

Baca juga: Ini Keterangan KPU kepada Polisi Terkait Kasus PSI

"Silahkan menanyakan (kembali) kepada pihak Bareskrim Polri kenapa mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus saya," kata dia.

Raja Juli pun menutup klarifikasinya dengan permintaan kepada Hasyim, karena nama Hasyim terseret-seret dalam kasus yang menjerat PSI.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku bertemu dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Pertemuan itu ia lakukan pada Rabu (23/5/2018) atau sehari setelah dirinya diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Selasa (22/5/2018).

"Saya silaturahmi pribadi mendatangi kantor beliau, satu hari setelah saya dipanggil oleh Bareskrim," ujar Raja Juli ketika ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com