Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keterangan KPU kepada Polisi Terkait Kasus PSI

Kompas.com - 04/06/2018, 18:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri terkait kasus dugaan kampanye dini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akhirnya dihentikan Polri.

Menurut Wahyu, dugaan kampanye dini PSI harus terikat dengan peraturan yang melingkupi, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU).

Wahyu menambahkan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke Bareskrim Polri, belum ada PKPU Kampanye yang disahkan.

Baca juga: Kasus Iklan PSI di SP3, Polri Sebut KPU Beri Keterangan Berbeda

Padahal, dalam PKPU tersebut termuat berbagai macam ketentuan kampanye berupa jadwal, metode, dan materi kampanye yang diizinkan.

"Bahwa PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 dan Perbawaslu tentang Pemilu 2019 kan belum ada. Padahal, dalam peraturan kampanye itu termuat jadwal, metode dan materi kampanye," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Ia mengatakan, tak hanya KPU yang menyatakan kasus dugaan kampanye dini PSI belum bisa diproses.

Menurut Wahyu, ada beberapa ahli dari berbagai pihak juga memberikan pandangan sama seperti KPU.

Baca juga: Kasus PSI Dihentikan Bareskrim, Bawaslu Merasa Ditikam KPU

Namun, ia enggan merinci ahli dari mana saja yang berpendapat dugaan kampanye dini KPU belum bisa diproses hukum.

"Saya hanya salah satu dari sekian banyak yang dimintai keterangan oleh pihak yang berperkara. Ahli pun dari UI ada, dari UGM ada, dari UNJ juga ada," ucap Wahyu.

"Jadi saya hanya salah satu. Dan apakah keterangan saya itu dipakai atau tidak oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam mengambil keputusan, ya itu kewenangan Gakumdu," lanjut Wahyu.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PSI per 31 Mei 2018 lalu.

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dikeluarkannya surat penghentikan penyidikan atau SP3 kasus iklan PSI karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu.

"Bahwa hasil gelar perkara di mana hadir penyidik Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, nah ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga pada saat itu dikaji ulang," ujarnya di Mabes Polri, Minggu (3/6/2018).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU yang memberikan keterangan berbeda di Kepolisian.

"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com