JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri terkait kasus dugaan kampanye dini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akhirnya dihentikan Polri.
Menurut Wahyu, dugaan kampanye dini PSI harus terikat dengan peraturan yang melingkupi, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU).
Wahyu menambahkan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke Bareskrim Polri, belum ada PKPU Kampanye yang disahkan.
Baca juga: Kasus Iklan PSI di SP3, Polri Sebut KPU Beri Keterangan Berbeda
Padahal, dalam PKPU tersebut termuat berbagai macam ketentuan kampanye berupa jadwal, metode, dan materi kampanye yang diizinkan.
"Bahwa PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 dan Perbawaslu tentang Pemilu 2019 kan belum ada. Padahal, dalam peraturan kampanye itu termuat jadwal, metode dan materi kampanye," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ia mengatakan, tak hanya KPU yang menyatakan kasus dugaan kampanye dini PSI belum bisa diproses.
Menurut Wahyu, ada beberapa ahli dari berbagai pihak juga memberikan pandangan sama seperti KPU.
Baca juga: Kasus PSI Dihentikan Bareskrim, Bawaslu Merasa Ditikam KPU
Namun, ia enggan merinci ahli dari mana saja yang berpendapat dugaan kampanye dini KPU belum bisa diproses hukum.
"Saya hanya salah satu dari sekian banyak yang dimintai keterangan oleh pihak yang berperkara. Ahli pun dari UI ada, dari UGM ada, dari UNJ juga ada," ucap Wahyu.
"Jadi saya hanya salah satu. Dan apakah keterangan saya itu dipakai atau tidak oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam mengambil keputusan, ya itu kewenangan Gakumdu," lanjut Wahyu.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PSI per 31 Mei 2018 lalu.
Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dikeluarkannya surat penghentikan penyidikan atau SP3 kasus iklan PSI karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu.
"Bahwa hasil gelar perkara di mana hadir penyidik Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, nah ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga pada saat itu dikaji ulang," ujarnya di Mabes Polri, Minggu (3/6/2018).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU yang memberikan keterangan berbeda di Kepolisian.
"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).