Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keterangan KPU kepada Polisi Terkait Kasus PSI

Kompas.com - 04/06/2018, 18:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri terkait kasus dugaan kampanye dini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akhirnya dihentikan Polri.

Menurut Wahyu, dugaan kampanye dini PSI harus terikat dengan peraturan yang melingkupi, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU).

Wahyu menambahkan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke Bareskrim Polri, belum ada PKPU Kampanye yang disahkan.

Baca juga: Kasus Iklan PSI di SP3, Polri Sebut KPU Beri Keterangan Berbeda

Padahal, dalam PKPU tersebut termuat berbagai macam ketentuan kampanye berupa jadwal, metode, dan materi kampanye yang diizinkan.

"Bahwa PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 dan Perbawaslu tentang Pemilu 2019 kan belum ada. Padahal, dalam peraturan kampanye itu termuat jadwal, metode dan materi kampanye," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Ia mengatakan, tak hanya KPU yang menyatakan kasus dugaan kampanye dini PSI belum bisa diproses.

Menurut Wahyu, ada beberapa ahli dari berbagai pihak juga memberikan pandangan sama seperti KPU.

Baca juga: Kasus PSI Dihentikan Bareskrim, Bawaslu Merasa Ditikam KPU

Namun, ia enggan merinci ahli dari mana saja yang berpendapat dugaan kampanye dini KPU belum bisa diproses hukum.

"Saya hanya salah satu dari sekian banyak yang dimintai keterangan oleh pihak yang berperkara. Ahli pun dari UI ada, dari UGM ada, dari UNJ juga ada," ucap Wahyu.

"Jadi saya hanya salah satu. Dan apakah keterangan saya itu dipakai atau tidak oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam mengambil keputusan, ya itu kewenangan Gakumdu," lanjut Wahyu.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PSI per 31 Mei 2018 lalu.

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dikeluarkannya surat penghentikan penyidikan atau SP3 kasus iklan PSI karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu.

"Bahwa hasil gelar perkara di mana hadir penyidik Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, nah ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga pada saat itu dikaji ulang," ujarnya di Mabes Polri, Minggu (3/6/2018).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU yang memberikan keterangan berbeda di Kepolisian.

"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com