JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, Selasa (5/6/2018).
Salah seorang yang diperiksa adalah anggota DPR Teguh Juwarno. Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Seusai diperiksa KPK, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan tak ada materi pemeriksaan yang baru. Ia ditanya penyidik soal proses penganggaran proyek e-KTP saat aktif di Komisi II DPR dulu.
Teguh juga ditanya soal kenal atau tidaknya dengan Irvanto dan Made Oka.
Baca juga: Akan Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Aziz Syamsuddin dan Ganjar Parnowo Tak Bisa Hadir
"Kemudian apakah mengenal tersangka (Irvanto dan Made Oka). Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berurusan, tidak pernah berhubungan," kata Teguh di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Terkait pembahasan anggaran, ia mengaku tak mengikuti prosesnya pembahasan hingga tahap akhir. Sebab, pada saat persetujuan, ia sudah tak di Komisi II DPR.
"Jadi waktu pembahasan anggaran itu kan kakinya putus tendon. Jadi praktis ketika pembahasan anggaran saya tidak tahu banyak," kata dia.
Ia juga ditanya penyidik apakah menerima aliran dana korupsi e-KTP. Teguh menjawab tak pernah menerima uang proyek e-KTP.
"Sama sekali tidak pernah dan saya tegaskan sama sekali tidak pernah menerima duit," kata dia.
Teguh juga mengaku tak pernah mendengar atau mengetahui kepada siapa saja aliran dana e-KTP diberikan.
"Enggak sih, enggak ada. Enggak (mendengar) sama sekali," katanya.
Hal senada juga disampaikan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Markus yang juga diperiksa untuk Irvanto dan Made Oka ini mengklaim tak mengenali keduanya.
Kepada penyidik KPK, Markus juga mengaku tak pernah menerima aliran dana e-KTP.
"Enggak pernah saya terima, gimana saya bantah," kata dia.
Markus Nari juga mengklaim baru mengetahui Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.