JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
"Memang harus dari hulunya. Dari proses penyusunan daftar caleg, harus bersih, orang yang tidak punya masalah, track record-nya bagus. Aturan ikut kami mendukung," ujar Agung ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018).
"Jadi jangan pernah narapidana kasus korupsi kemudian dimasukkan lagi (ke daftar caleg). Itu nanti dia bisa mengulangi (perbuatan korupsinya) lagi," lanjut dia.
Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...
Agung mengklaim, sikap tersebut sejalan dengan semangat perubahan yang dibawa Golkar.
"Semangat reformasi, yakni pemberantasan korupsi, kami adopsi menjadi tagline Golkar ketika Munas di Bali. Golkar bersih, Golkar bangkit, Golkar menang dan Golkar maju. Jadi, konsisten dengan itu, kami dukung KPU," ujar Agung.
Ketika ditanya mengenai sikap Presiden Joko Widodo yang meminta KPU mengkaji kembali larangan tersebut, Agung tak mempersoalkannya. Arahan Presiden itu, dinilai untuk menyempurnakan aturan itu sendiri.
Baca juga: Beda dengan Jokowi, Wapres Dukung Larangan Koruptor Jadi Caleg
Bahkan, Agung setuju apabila larangan tersebut tidak hanya berbentuk Peraturan KPU, namun juga dicantelkan ke UU Pemilu.
"Kalau memang perlu cantelan hukum, undang-undang bisa ya. Kemarin, UU terorisme sempat diamandemen, selesai. Mungkin kalau perintah Presiden, meminta ke fraksi-fraksi, meminta ke koalisi, saya kira bisa cepat," ujar Agung.
Sebelumnya, seluruh Fraksi di DPR meminta KPU tidak membuat aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg.
Sikap sama disampaikan pemerintah dan Bawaslu. Hal itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (22/5/2018).
Meski demikian, KPU tetap pada rencananya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.