JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku dilema terkait rancangan peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Menurut Yasonna, larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) yang lebih bersifat teknis.
Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu disebut bahwa calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Namun demikian, syarat tersebut bisa tak berlaku apabila caleg terbuka dan jujur terkait jejak rekamnya yang pernah menjadi narapidana.
"Saya dilema. Nanti kan kita undangkan, kalau kita undangkan berarti kami menyetujui satu aturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna di kantornya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Yasonna mengungkapkan, sebaiknya KPU tidak menabrak peraturan yang dibuat dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, jika aturan yang mengikat dilanggar bakal menimbulkan masalah.
"Kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa menabrak undang-undang di atasnya, ini kan membuat jadi persoalan. Itu bertentangan dengan undang-undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," sebut Yasonna.
Ia menuturkan, ide melarang mantan koruptor menjadi caleg adalah sebuah hal yang baik. Yasonna mengaku secara pribadi mendukung aturan tersebut. Namun, kata Yasonna, cara yang ditempuh KPU kurang tepat.
Baca juga: Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Seperti Hakim
Sebelumnya, KPU menyatakan bakal menerbitkan PKPU tentang larangan bagi mantan napi korupsi menjadi caleg. Selain itu, mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual pun disebut dilarang mencalonkan diri sebagai caleg.
Ketentuan ini akan ditambahkan sebagai pasal baru di dalam PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif pemilu 2019 mendatang.