Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yasonna Mengaku Dilema soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 31/05/2018, 15:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku dilema terkait rancangan peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Menurut Yasonna, larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) yang lebih bersifat teknis. 

Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu disebut bahwa calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Namun demikian, syarat tersebut bisa tak berlaku apabila caleg terbuka dan jujur terkait jejak rekamnya yang pernah menjadi narapidana.

"Saya dilema. Nanti kan kita undangkan, kalau kita undangkan berarti kami menyetujui satu aturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna di kantornya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Yasonna mengungkapkan, sebaiknya KPU tidak menabrak peraturan yang dibuat dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, jika aturan yang mengikat dilanggar bakal menimbulkan masalah.

"Kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa menabrak undang-undang di atasnya, ini kan membuat jadi persoalan. Itu bertentangan dengan undang-undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," sebut Yasonna.

Ia menuturkan, ide melarang mantan koruptor menjadi caleg adalah sebuah hal yang baik. Yasonna mengaku secara pribadi mendukung aturan tersebut. Namun, kata Yasonna, cara yang ditempuh KPU kurang tepat.

Baca juga: Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Seperti Hakim

Sebelumnya, KPU menyatakan bakal menerbitkan PKPU tentang larangan bagi mantan napi korupsi menjadi caleg. Selain itu, mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual pun disebut dilarang mencalonkan diri sebagai caleg.

Ketentuan ini akan ditambahkan sebagai pasal baru di dalam PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif pemilu 2019 mendatang.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai Caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com