Kini seluruh kinerja pemberantasan terorisme mulai dari pencegahan hingga penindakan diawasi tim dari DPR.
Hal itu diatur dalam Pasal 43 J Undang-undang Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas nantinya diatur dalam peraturan internal DPR.
Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan nantinya pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan III DPR yang masing-masing membawahi pertahanan dan hukum.
"Pengawas itu dari anggota DPR dari Komisi I dan IIII. Memang secara fungsional Komisi I dan III memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni aparat penegak hukum," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ia mengatakan, tim pengawas berhak meminta perkembangan pemberantasan terorisme yang dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Syafi'i mencontohkan, dalam insiden penyanderaan polisi di Markas Komando Brimob misalnya, tim pengawas berhak menginvestigasi dan memberi rekomendasi.
"Atau penanganan yang berlebihan, maka punishment seperti apa. Itu nanti yang akan jadi tugas dari tim pengawas," ucap Syafi'i.
"Jadi yang diawasinya adalah BNPT dengan aparat kepolisiannya, termasuk Densus (88) juga pelibatan TNI, itu termasuk dalam bidang tugas dari pengawas yang akan dibentuk ini," lanjut dia.
Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/21525631/uu-antiterorisme-kinerja-pemberantasan-terorisme-diawasi-tim-dari-dpr