Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum PSI Layak Dihentikan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 23/05/2018, 20:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Haris berpendapat, proses hukum terhadap PSI terkait dugaan pelanggaran Pemilu layak dihentikan.

"Sebab perbuatan yang dituduhkan ke PSI bukanlah tindak pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Albert dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Albert menjelaskan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada PSI didasarkan pada pasal tersebut.

Baca juga: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Dosa-dosa Mereka Menurut PSI

PSI diduga melanggar norma 'citra diri' sesuai yang diamanatkan dalam pasal tersebut.

Meski demikian, PSI berpendapat, belum ada penjelasan yang definitif mengenai frasa 'citra diri' dalam pasal tersebut.

"Frasa citra diri dalam pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu itu, makna dan sifatnya luas, belum ada penjelasannya, belum ada peraturan KPU yang mendefinisikannya, bahkan cenderung sebuah pasal karet," ujar Albert.

Apalagi, belakangan PSI baru mengetahui Bawaslu sampai mendatangkan ahli untuk mendefinisikan frasa 'citra diri'. Hal ini seolah- olah dilakukan demi bisa memidanakan PSI.

Baca juga: Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang

Oleh sebab itu, tuduhan bahwa PSI diduga melanggar norma 'citra diri' dianggap sebagai sesuatu yang terlalu dipaksakan.

Albert pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan PSI dengan memasang konten jajak pendapat di media cetak Jawa Pos beberapa waktu lalu adalah demi kepentingan umum dan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan bagian dari kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Ketua DPP PSI: Kami Tidak Takut Dipenjara

Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.

Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua komisioner bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com