Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PSI: Kami Tidak Takut Dipenjara

Kompas.com - 23/05/2018, 16:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.

Menurut Tsamara, pihaknya menyadari bahwa langkah-langkah yang ditempuh PSI adalah risiko politik yang harus dihadapi.

Baca juga: 3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tsamara pun menyatakan, pengurus PSI tidak takut jika pada akhirnya harus menghadapi hukuman penjara.

"Kami tidak takut dipenjara kalau penjara adalah harga yang harus kami bayar dalam perjuangan politik kami. Kami siap dipenjara," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Tsamara menuturkan, PSI merasa dizalimi Bawaslu. Oleh karena itu, ketika dalam memperjuangkan keadilan harus dibayar dengan hukuman penjara, PSI siap menghadapi.

Tsamara menuturkan, Bawaslu ibarat wasit dalam pemilu 2019. Maka, ketika melihat Bawaslu tak netral dan adil, sudah seharusnya PSI maupun partai politik lain mempertanyakan komitmen badan penyelenggara pemilu itu dalam pesta demokrasi tahun depan. 

"Karena itu agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi berkualitas, hari ini kami melaporkan dua pimpinan Bawaslu ke DKPP," ungkap Tsamara.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Pelaporan PSI ke DKPP ini didahului dengan tindakan Bawaslu yang melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disertai dugaan PSI melakukan kampanye sebelum waktunya melalui iklan dan melanggar aturan terkait citra diri.

Usai melapor ke Bareskrim, Ketua Bawaslu Abhan meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Kemarin, Selasa (22/5/2018), pengurus PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri. 

Lalu, PSI melaporkan Abhan Mochamad Affifudin ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik. 

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.

 

"Kami tidak takut dipenjara kalau penja

 

 


Tsamara menuturkan, PSI merasa dizalimi oleh Bawaslu. Oleh karena itu, ketika dalam memperjuangkan keadilan harus dibayar dengan hukuman penjara, pihaknya siap menghadapi.

Kemarin, Selasa (22/5/2018), pengurus PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sebelumnya, PSI telah dilaporkan oleh Bawaslu karena dinilai melakukan kampanye dini melalui iklan dan melanggar aturan terkait citra diri.

Tsamara menuturkan, Bawaslu adalah ibarat wasit dalam pemilu 2019. Oleh karena itu, ketika pihaknya melihat Bawaslu tak netral dan adil, maka PSI mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam pesta demokrasi tahun depan. 

"Karena itu agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi berkualitas, hari ini kami melaporkan dua pimpinan Bawaslu ke DKPP," ungkap Tsamara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com