JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.
Menurut Tsamara, pihaknya menyadari bahwa langkah-langkah yang ditempuh PSI adalah risiko politik yang harus dihadapi.
Baca juga: 3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Tsamara pun menyatakan, pengurus PSI tidak takut jika pada akhirnya harus menghadapi hukuman penjara.
"Kami tidak takut dipenjara kalau penjara adalah harga yang harus kami bayar dalam perjuangan politik kami. Kami siap dipenjara," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Tsamara menuturkan, PSI merasa dizalimi Bawaslu. Oleh karena itu, ketika dalam memperjuangkan keadilan harus dibayar dengan hukuman penjara, PSI siap menghadapi.
Tsamara menuturkan, Bawaslu ibarat wasit dalam pemilu 2019. Maka, ketika melihat Bawaslu tak netral dan adil, sudah seharusnya PSI maupun partai politik lain mempertanyakan komitmen badan penyelenggara pemilu itu dalam pesta demokrasi tahun depan.
"Karena itu agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi berkualitas, hari ini kami melaporkan dua pimpinan Bawaslu ke DKPP," ungkap Tsamara.
Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP
Pelaporan PSI ke DKPP ini didahului dengan tindakan Bawaslu yang melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disertai dugaan PSI melakukan kampanye sebelum waktunya melalui iklan dan melanggar aturan terkait citra diri.
Usai melapor ke Bareskrim, Ketua Bawaslu Abhan meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.
Kemarin, Selasa (22/5/2018), pengurus PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Lalu, PSI melaporkan Abhan Mochamad Affifudin ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik.
"Kami tidak takut dipenjara kalau penja
Tsamara menuturkan, PSI merasa dizalimi oleh Bawaslu. Oleh karena itu, ketika dalam memperjuangkan keadilan harus dibayar dengan hukuman penjara, pihaknya siap menghadapi.
Kemarin, Selasa (22/5/2018), pengurus PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sebelumnya, PSI telah dilaporkan oleh Bawaslu karena dinilai melakukan kampanye dini melalui iklan dan melanggar aturan terkait citra diri.
Tsamara menuturkan, Bawaslu adalah ibarat wasit dalam pemilu 2019. Oleh karena itu, ketika pihaknya melihat Bawaslu tak netral dan adil, maka PSI mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam pesta demokrasi tahun depan.
"Karena itu agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi berkualitas, hari ini kami melaporkan dua pimpinan Bawaslu ke DKPP," ungkap Tsamara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.