Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Klaim Inisiasi Penghapusan Pasal yang Berpotensi Langgar HAM di RUU Antiterorisme

Kompas.com - 18/05/2018, 20:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengklaim Fraksi Partai Gerindra di DPR telah menginisiasi untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Pernyataan itu dilontarkan Hashim setelah berkembang isu di media sosial yang menyebut bahwa Partai Gerindra adalah pendukung terorisme. 

"Fraksi Partai Gerindra dipimpin oleh ketua waktu itu Pak (Ahmad) Muzani dan kami juga ada ketua Pansus kami berhasil menghapus itu dengan kawan-kawan. Kami mengerahkan kawan-kawan di fraksi-fraksi lain. Kami berhasil untuk menghapus pasal itu," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Ia mencontohkan, anggota Fraksi Partai Gerindra mengajak fraksi-fraksi lain untuk menghapus pasal yang mengatur bahwa seseorang bisa ditahan selama 510 hari. 

"(Pasal itu) 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya ini jelas bisa melanggar HAM," lanjut Hashim.

Ia menambahkan Gerindra tak terima disebut sebagai partai pendukung terorisme. Partainya, kata adik Prabowo Subianto ini, justru tengah memerangi terorisme karena memperjuangkan RUU Antiterorisme segera rampung dengan tetap menitikberatkan pada HAM.

Dia menilai adanya isu bahwa Partai Gerindra adalah pendukung gerakan terorisme datang dari lawan politik.

Karena itu Gerindra telah melaporkan akun media sosial yang memfitnah Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Saya kira itu adalah fitnah kebohongan. Fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang kami sudah laporkan. 11 akun yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," lanjut dia.

Baca juga: Disebut Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Medsos ke Polisi

Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan pemilik 11 akun media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, 11 akun media sosial itu menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan tidak ada hambatan dalam pengesahan undang-undang terorisme di sidang paripurna terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com