Salin Artikel

Gerindra Klaim Inisiasi Penghapusan Pasal yang Berpotensi Langgar HAM di RUU Antiterorisme

Pernyataan itu dilontarkan Hashim setelah berkembang isu di media sosial yang menyebut bahwa Partai Gerindra adalah pendukung terorisme. 

"Fraksi Partai Gerindra dipimpin oleh ketua waktu itu Pak (Ahmad) Muzani dan kami juga ada ketua Pansus kami berhasil menghapus itu dengan kawan-kawan. Kami mengerahkan kawan-kawan di fraksi-fraksi lain. Kami berhasil untuk menghapus pasal itu," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Ia mencontohkan, anggota Fraksi Partai Gerindra mengajak fraksi-fraksi lain untuk menghapus pasal yang mengatur bahwa seseorang bisa ditahan selama 510 hari. 

"(Pasal itu) 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya ini jelas bisa melanggar HAM," lanjut Hashim.

Ia menambahkan Gerindra tak terima disebut sebagai partai pendukung terorisme. Partainya, kata adik Prabowo Subianto ini, justru tengah memerangi terorisme karena memperjuangkan RUU Antiterorisme segera rampung dengan tetap menitikberatkan pada HAM.

Dia menilai adanya isu bahwa Partai Gerindra adalah pendukung gerakan terorisme datang dari lawan politik.

Karena itu Gerindra telah melaporkan akun media sosial yang memfitnah Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Saya kira itu adalah fitnah kebohongan. Fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang kami sudah laporkan. 11 akun yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," lanjut dia.

Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan pemilik 11 akun media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, 11 akun media sosial itu menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/20471701/gerindra-klaim-inisiasi-penghapusan-pasal-yang-berpotensi-langgar-ham-di-ruu

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke