Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pasal di RUU Anti-Terorisme Jadi Sorotan Komnas HAM

Kompas.com - 15/05/2018, 09:10 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat dengan upaya DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme). 

Meski demikian Anam mengingatkan bahwa revisi RUU Anti-terorisme harus sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mengedepankan akuntabilitas dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Terdapat beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dalam proses revisi diantaranya penguatan paradigma criminal justice system dalam penanganan tindak pidana terorisme yang mengedepankan proses hukum yang akuntable dan menjunjung tinggi HAM," ujar Anam melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/5/2018). 

Selain itu, Anam juga menyoroti ketentuan mengenai penyadapan yang dianggap belum sepenuhnya jelas antara upaya penegakan hukum intelejen. Menurut Anam, jika penyadapan dimaknai dalam proses penegakan hukum, maka aturan soal jangka waktu selama satu tahun dan bisa diperpanjang lagi sangat tidak rasional.

Anam juga memandang ketentuan soal jangka waktu penyadapan itu bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana dan biaya ringan. "Sebaliknya, jika merupakan tindakan intelijen, maka perlu dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara," tuturnya.

Baca jugaKomnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme

Pasal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah terkait penangkapan dan penahanan. Anam menegaskan bahwa penangkapan terduga terorisme harus memenuhi bukti permulaan yang cukup serta terdapa dua aspek yang harus dipenuhi, yakni lokasi penempatan dan jangka waktu.

Anam mengatakan pasal terkait jangka waktu penangkapan dalam RUU Antiterorisme saat ini sangat rawan pelanggaran HAM. Pasal tersebut menyatakan jangka waktu penangkapan terduga teroris untuk kepentingan penyelidikan mencapai 21 hari.

Di sisi lain, Anam juga mendorong agar diatur pula mengenai kewajiban kepolisian menetapkan atau memberitahukan lokasi penahanan saat menangkap dan memeriksa seorang terduga teroris.

"Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran HAM dan memastikan akuntabilitas dan pengawasan serta akses keluarga atau kuasa hukumnya," kata Anam.

Baca jugaPembahasan RUU Anti-Terorisme Tinggal Perdebatan Definisi Terorisme

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Antiterorisme karena dinilai tidak cukup memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme.

Bahkan Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Perppu jika pada masa persidangan Mei hingga Juni 2018 revisi belum selesai.

Kompas TV Pembahasan RUU Antiterorisme Molor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com