Salin Artikel

Sejumlah Pasal di RUU Anti-Terorisme Jadi Sorotan Komnas HAM

Meski demikian Anam mengingatkan bahwa revisi RUU Anti-terorisme harus sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mengedepankan akuntabilitas dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Terdapat beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dalam proses revisi diantaranya penguatan paradigma criminal justice system dalam penanganan tindak pidana terorisme yang mengedepankan proses hukum yang akuntable dan menjunjung tinggi HAM," ujar Anam melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/5/2018). 

Selain itu, Anam juga menyoroti ketentuan mengenai penyadapan yang dianggap belum sepenuhnya jelas antara upaya penegakan hukum intelejen. Menurut Anam, jika penyadapan dimaknai dalam proses penegakan hukum, maka aturan soal jangka waktu selama satu tahun dan bisa diperpanjang lagi sangat tidak rasional.

Anam juga memandang ketentuan soal jangka waktu penyadapan itu bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana dan biaya ringan. "Sebaliknya, jika merupakan tindakan intelijen, maka perlu dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara," tuturnya.

Pasal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah terkait penangkapan dan penahanan. Anam menegaskan bahwa penangkapan terduga terorisme harus memenuhi bukti permulaan yang cukup serta terdapa dua aspek yang harus dipenuhi, yakni lokasi penempatan dan jangka waktu.

Anam mengatakan pasal terkait jangka waktu penangkapan dalam RUU Antiterorisme saat ini sangat rawan pelanggaran HAM. Pasal tersebut menyatakan jangka waktu penangkapan terduga teroris untuk kepentingan penyelidikan mencapai 21 hari.

Di sisi lain, Anam juga mendorong agar diatur pula mengenai kewajiban kepolisian menetapkan atau memberitahukan lokasi penahanan saat menangkap dan memeriksa seorang terduga teroris.

"Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran HAM dan memastikan akuntabilitas dan pengawasan serta akses keluarga atau kuasa hukumnya," kata Anam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Antiterorisme karena dinilai tidak cukup memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme.

Bahkan Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Perppu jika pada masa persidangan Mei hingga Juni 2018 revisi belum selesai.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/09105981/sejumlah-pasal-di-ruu-anti-terorisme-jadi-sorotan-komnas-ham

Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke