Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2018, 21:31 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengusulkan kepada Pansus RUU Anti-terorisme untuk menambah satu pasal dalam konteks penahanan terduga teroris.

Pasal tersebut, kata Choirul, mengatur soal tempat di mana terduga teroris tersebut ditahan selama 14 hari pertama dan bisa diperpanjang 7 hari berikutnya.

"Jadi tidak hanya soal waktu yang penting dalam konteks penahanan. Tapi yang penting di mana mereka diletakkannya itu setelah dia ditangkap," ujar Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Choirul, tempat penahanan terduga teroris selama ini menjadi persoalan. Sebab tidak jelas di mana, Detasemen Khusus 88 melakukan penahanan terduga teroris untuk sementara.

Baca juga : Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Diperpanjang

"Densus 88 itu kan tidak melekat ke Polda, tidak melekat ke Polres. Jadi setelah (Densus 88) menangkap orang (terduga teroris) ditaruh di mana orang yang ditangkap Densus 88 itu?" kata Choirul.

Choirul mengungkapkan berdasarkan pengalaman lembaganya, banyak terduga teroris yang usai ditangkap dan ditahan baru melapor ke Komnas HAM atau lapor ke keluarganya.

"Lapor tapi setelah giginya copot satu, setelah lebam-lebam dan sebagainya, untuk mencegah itu sangat penting dikash satu pasal tambahan," kata Choirul.

"Jadi dia berapa hari jelas ditaruh di mana? dititipkan di Polda, di Polres setempat atau di mana yang jelas," tambahnya.

Baca juga : RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI

Choirul menerangkan kejelasan tempat terduga teroris ditahan itu salah satu bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

"Nah yang agak miss dalam RUU Anti-Terorisme itu, enggak ada di mana letak orang setelah ditangkap, ditaruh di mana," tegas Choirul.

Diketahui, dalam RUU Anti-Terorisme jumlah masa penahanan terduga pelaku tindak pidana kasus terorisme telah disepakati maksimal selama 781 hari.

Jumlah masa penahanan 781 hari ini terdiri dari beberapa tahap. Pertama masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari.

Lalu, masa penahanan saat penyidikan selama 120 hari dan bisa diperpanjang 60 hari dan 20 hari. Sementara masa penahanan saat penuntutan di Kejaksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.

Sedangkan masa penahanan saat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung disesuaikan dengan KUHAP yakni maksimal 470 hari.

Kompas TV Polres Ngawi memberi hadiah umrah karena kedua mantan napi sudah mengurus masjid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Bantah Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Dihentikan

Jokowi Bantah Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Dihentikan

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Nasional
Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Nasional
Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Nasional
Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Nasional
Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Nasional
Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Nasional
Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Nasional
Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com