JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengusulkan kepada Pansus RUU Anti-terorisme untuk menambah satu pasal dalam konteks penahanan terduga teroris.
Pasal tersebut, kata Choirul, mengatur soal tempat di mana terduga teroris tersebut ditahan selama 14 hari pertama dan bisa diperpanjang 7 hari berikutnya.
"Jadi tidak hanya soal waktu yang penting dalam konteks penahanan. Tapi yang penting di mana mereka diletakkannya itu setelah dia ditangkap," ujar Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Menurut Choirul, tempat penahanan terduga teroris selama ini menjadi persoalan. Sebab tidak jelas di mana, Detasemen Khusus 88 melakukan penahanan terduga teroris untuk sementara.
Baca juga : Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Diperpanjang
"Densus 88 itu kan tidak melekat ke Polda, tidak melekat ke Polres. Jadi setelah (Densus 88) menangkap orang (terduga teroris) ditaruh di mana orang yang ditangkap Densus 88 itu?" kata Choirul.
Choirul mengungkapkan berdasarkan pengalaman lembaganya, banyak terduga teroris yang usai ditangkap dan ditahan baru melapor ke Komnas HAM atau lapor ke keluarganya.
"Lapor tapi setelah giginya copot satu, setelah lebam-lebam dan sebagainya, untuk mencegah itu sangat penting dikash satu pasal tambahan," kata Choirul.
"Jadi dia berapa hari jelas ditaruh di mana? dititipkan di Polda, di Polres setempat atau di mana yang jelas," tambahnya.
Baca juga : RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI
Choirul menerangkan kejelasan tempat terduga teroris ditahan itu salah satu bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.
"Nah yang agak miss dalam RUU Anti-Terorisme itu, enggak ada di mana letak orang setelah ditangkap, ditaruh di mana," tegas Choirul.
Diketahui, dalam RUU Anti-Terorisme jumlah masa penahanan terduga pelaku tindak pidana kasus terorisme telah disepakati maksimal selama 781 hari.
Jumlah masa penahanan 781 hari ini terdiri dari beberapa tahap. Pertama masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari.
Lalu, masa penahanan saat penyidikan selama 120 hari dan bisa diperpanjang 60 hari dan 20 hari. Sementara masa penahanan saat penuntutan di Kejaksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.
Sedangkan masa penahanan saat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung disesuaikan dengan KUHAP yakni maksimal 470 hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.