JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendesak DPR segera mengesahkan RUU Antiterorisme agar pemberantasan terorisme memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.
"Jangan korbankan nyawa rakyat dengan menyandera penyelesaian amendemen UU Terorisme," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/5/2018), seperti dikutip Antara.
Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, kata Robikin, Presiden Joko Widodo sepatutnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Antiterorisme.
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Menurut Robikin, rentetan serangan teroris di Surabaya semakin menunjukkan kebutuhan adanya instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.
Namun, lanjut praktisi hukum itu, semua itu harus tetap dalam kerangka "criminal justice system" tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan.
Menurut dia, UU Antiterorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.
Misal, warga negara Indonesia yang ikut pelatihan perang di luar negeri sekembalinya ke Tanah Air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini.
Begitu pula dengan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri.
"Penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan 'due process of law' akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme," katanya.
Baca juga: Kapolri Berharap Polisi Bisa Menindak Mereka yang Kembali dari Suriah
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme.
Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
Revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berharap diberi kewenangan baru dalam pemberantasan terorisme.
Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme
Kapolri memberi contoh kendala dalam penindakan terhadap mereka yang kembali ke Indonesia dari daerah konflik seperti Suriah.
Tidak ada aturan yang memberi kewenangan Polri untuk menindak mereka terkait aksi terorisme.
Polisi hanya bisa menindak ketika mereka melanggar pidana seperti pemalsuan paspor atau KTP.
"Sementara kelompok yang datang gelombangnya cukup banyak dari luar negeri. Ini perlu kita tangani, harus ada kekuatan hukum karena hukum kita tidak bisa proses hukum mereka yang kembali dari Suriah," ujar Kapolri.
Baca juga: Kapolri Sebut Bom Surabaya atas Instruksi ISIS dan Terkait Teror di Paris
Kapolri mengungkapkan adanya keluarga yang kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Turki.
Keluarga tersebut ditangkap aparat Turki saat hendak menuju Suriah untuk jihad versi mereka.
Setelah kembali ke Tanah Air, kata Kapolri, pimpinan keluarga tersebut melakukan doktrinisasi kepada keluarga pelaku serangan teroris di Surabaya.
Selain itu, Polri berharap ada aturan yang dapat menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris yang terlarang. Hal itu sudah diatur di negara lain.
Kapolri mengatakan, dalam persidangan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sudah berkali-kali disebut terlibat dalam rentetan aksi teror di Indonesia.
Kapolri memberi contoh, misalnya, lewat penetapan pengadilan atau oleh BNPT, organisasi tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris dan terlarang di Indonesia.
Dengan penetapan tersebut, Polri kemudian bisa melakukan penindakan mereka yang terlibat organisasi itu.
"Ada pasal yang kita kehendaki, siapapun yang membantu, tergabung, kita bisa proses pidana mereka," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.