JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berharap diberi kewenangan baru dalam pemberantasan terorisme.
Dengan UU Anti-Terorisme sekarang ini, Polri merasa tidak bisa bertindak dini sebelum serangan teroris dilakukan.
"Ini akan membuat kita tidak terdadak-dadak seperti ini karena mereka kita tahu sel-selnya," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5/2018).
Kapolri memberi contoh kendala dalam penindakan terhadap mereka yang kembali ke Indonesia dari daerah konflik seperti Suriah.
Tidak ada aturan yang memberi kewenangan Polri untuk menindak mereka terkait aksi terorisme.
Polisi hanya bisa menindak ketika mereka melanggar pidana seperti pemalsuan paspor atau KTP.
"Sementara kelompok yang datang gelombangnya cukup banyak dari luar negeri. Ini perlu kita tangani, harus ada kekuatan hukum karena hukum kita tidak bisa proses hukum mereka yang kembali dari Suriah," ujar Kapolri.
Baca juga: Kapolri Sebut JAD Sedang Marah, Pimpinannya Banyak Ditangkap Polisi
Kapolri mengungkapkan adanya keluarga yang kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Turki.
Keluarga tersebut ditangkap aparat Turki saat hendak menuju Suriah untuk jihad versi mereka.
Setelah kembali ke Tanah Air, kata Kapolri, pimpinan keluarga tersebut melakukan doktrinisasi kepada keluarga pelaku serangan teroris di Surabaya.
"Satu keluarga ini adalah salah satu ideolog kelompok ini," ucap Kapolri.
Selain itu, Polri juga berharap ada aturan yang dapat menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris yang terlarang. Hal itu sudah diatur di negara lain.
Kapolri mengatakan, dalam persidangan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sudah berkali-kali disebut terlibat dalam rentetan aksi teror di Indonesia.
Baca juga: Kapolri: Satu Keluarga Pelaku Bom Gereja Surabaya Terkait Kelompok ISIS
Kapolri memberi contoh, misalnya, lewat penetapan pengadilan atau oleh BNPT, organisasi tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris dan terlarang di Indonesia.
Dengan penetapan tersebut, Polri kemudian bisa melakukan penindakan mereka yang terlibat organisasi itu.
"Ada pasal yang kita kehendaki, siapapun yang membantu, tergabung, kita bisa proses pidana mereka," kata Kapolri.
Hingga saat ini, pembahasan revisi UU Anti-Terorisme masih dibahas antara DPR dan pemerintah. Pembahasan tersebut berlarut-lahur hingga sekitar dua tahun.
Pemerintah kembali mendesak pembahasan segera dituntaskan setelah rentetan serangan teroris di Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.