Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Berharap Polisi Bisa Menindak Mereka yang Kembali dari Suriah

Kompas.com - 14/05/2018, 14:33 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berharap diberi kewenangan baru dalam pemberantasan terorisme.

Dengan UU Anti-Terorisme sekarang ini, Polri merasa tidak bisa bertindak dini sebelum serangan teroris dilakukan.

"Ini akan membuat kita tidak terdadak-dadak seperti ini karena mereka kita tahu sel-selnya," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5/2018).

Kapolri memberi contoh kendala dalam penindakan terhadap mereka yang kembali ke Indonesia dari daerah konflik seperti Suriah.

Tidak ada aturan yang memberi kewenangan Polri untuk menindak mereka terkait aksi terorisme.

Polisi hanya bisa menindak ketika mereka melanggar pidana seperti pemalsuan paspor atau KTP.

"Sementara kelompok yang datang gelombangnya cukup banyak dari luar negeri. Ini perlu kita tangani, harus ada kekuatan hukum karena hukum kita tidak bisa proses hukum mereka yang kembali dari Suriah," ujar Kapolri.

Baca juga: Kapolri Sebut JAD Sedang Marah, Pimpinannya Banyak Ditangkap Polisi

Kapolri mengungkapkan adanya keluarga yang kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Turki.

Keluarga tersebut ditangkap aparat Turki saat hendak menuju Suriah untuk jihad versi mereka.

Setelah kembali ke Tanah Air, kata Kapolri, pimpinan keluarga tersebut melakukan doktrinisasi kepada keluarga pelaku serangan teroris di Surabaya.

"Satu keluarga ini adalah salah satu ideolog kelompok ini," ucap Kapolri.

Selain itu, Polri juga berharap ada aturan yang dapat menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris yang terlarang. Hal itu sudah diatur di negara lain.

Kapolri mengatakan, dalam persidangan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sudah berkali-kali disebut terlibat dalam rentetan aksi teror di Indonesia.

Baca juga: Kapolri: Satu Keluarga Pelaku Bom Gereja Surabaya Terkait Kelompok ISIS

Kapolri memberi contoh, misalnya, lewat penetapan pengadilan atau oleh BNPT, organisasi tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris dan terlarang di Indonesia.

Dengan penetapan tersebut, Polri kemudian bisa melakukan penindakan mereka yang terlibat organisasi itu.

"Ada pasal yang kita kehendaki, siapapun yang membantu, tergabung, kita bisa proses pidana mereka," kata Kapolri.

Hingga saat ini, pembahasan revisi UU Anti-Terorisme masih dibahas antara DPR dan pemerintah. Pembahasan tersebut berlarut-lahur hingga sekitar dua tahun.

Pemerintah kembali mendesak pembahasan segera dituntaskan setelah rentetan serangan teroris di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com