JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi berencana menghadirkan lima ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya, Fredrich berencana menghadirkan satu ahli yang dianggap sangat memahami Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK ini kan selalu mengklaim dirinya lex specialist, makanya saya mau bawa ahli yang paham betul soal KPK," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Namun, saat ditanya mengenai identitas ahli tersebut, Fredrich menolak memberitahu. Menurut dia, identitas para ahli dan saksi yang meringankan diminta untuk dirahasiakan agar tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
Selain itu, keempat ahli lainnya yang akan dihadirkan berasal dari berbagai macam bidang keahlian. Masing-masing yakni, ahli hukum, ahli hukum acara pidana, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum tata negara.
Baca juga: Drama saat Fredrich Bikin Ribut dan Novanto Genggam Tangan Penyidik
Rencananya, pemberian keterangan oleh lima ahli yang meringankan tersebut akan digelar pada persidangan Senin pekan depan.
Fredrich memohon kepada majelis hakim agar persidangan dapat dimulai lebih awal, karena masing-masing akan ditanya lebih dari 60 pertanyaan oleh Fredrich.
"Ada lima ahli, kelimanya adalah profesor, Yang Mulia," kata Fredrich.