JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersedia menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Kepada majelis hakim, Boyamin mengaku pada awalnya bermusuhan dengan Fredrich.
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri kemudian menanyakan mengapa Boyamin awalnya bermusuhan dengan Fredrich.
"Saya ini memburu Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Jadi saya sering berhadapan dengan Pak Fredrich, dalam tanda kutip bermusuhan," kata Boyamin.
Baca juga: Ucapkan Kata-kata yang Dianggap Tak Pantas, Fredrich Ditegur Hakim
Menurut Boyamin, selaku koordinator MAKI, dia selalu mendorong pengungkapan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dia juga selalu mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPR, Setya Novanto.
Adapun, Fredrich saat itu masih menjadi kuasa hukum Setya Novanto.
Boyamin mengaku beberapa kali bertemu dengan Fredrich dalam talk show di televisi. Saat bertemu, keduanya selalu berdebat karena berbeda pendapat.
Baca juga: Hakim kepada Fredrich: Tolong Suaranya Dikecilkan, Nanti Tensinya Naik Loh
Menurut Boyamin, bantuannya saat ini sebenarnya untuk membela profesi advokat.
Boyamin yang memiliki kantor advokat merasa khawatir teman-temannya sesama advokat akan diproses secara hukum karena membela klien.
"Profesi advokat perlu perlindungan," kata Boyamin.