JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam persidangan, Rizka menceritakan drama yang terjadi saat penyidik hendak menahan Ketua DPR Setya Novanto pada 17 November 2017 lalu.
Menurut Rizka, pada saat itu Setya Novanto sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.
Baca juga: Fredrich Keberatan Jaksa Hadirkan Penyidik KPK sebagai Saksi
Sehari sebelumnya, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit.
"Saat itu ada keperluan tindakan CT scan. Tapi alat di rumah sakit tersebut rusak, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit lain, yakni ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Rizka.
Sebelum dilakukan pemindahan, menurut Rizka, penyidik sepakat untuk melakukan tindakan penahanan terhadap Novanto yang saat itu telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penahanan baru sebatas administrasi, karena Novanto masih perlu perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM
Menurut Rizka, saat kesadaran Novanto mulai pulih, peyidik membacakan surat penangkapan. Pembacaan itu disaksikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan istri Novanto, Deisti Astriani.
Namun, setelah surat dibacakan, Fredrich meminta ditunjukkan surat tersebut dan membaca secara saksama.
"Lalu, setelah Pak Fredrich baca surat itu, dia bilang ini tidak sesuai ketentuan, dan melanggar HAM. Dia sampaikan pada Bu Deisti, supaya penahanan ditolak saja," kata Rizka.
Baca juga: Dalam BAP, Fredrich Minta Ajudan Novanto ke RS Permata Hijau, Jangan Rumah Sakit Lain
Menurut Rizka, saat itu sempat terjadi keributan karena Fredrich bersikeras menolak surat penangkapan.
Tak lama kemudian, menurut Rizka, Novanto yang terbaring di tempat tidur menggenggam tangan salah satu penyidik senior KPK, Ambarita Damanik.
"Pak Setya Novanto bilang, 'Sudah jangan ribut. Saya ikut saja'. Setelah itu diam semuanya, Fredrich dan Bu Deisti," kata Rizka.