JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat pada 6 dan 7 Mei 2018.
Penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi XI DPR Amin Santono.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi dan Sumedang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
(Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK
Lokasi penggeledahan, yakni:
1. Di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat.
2. Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan.
3. Rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo di daerah Bekasi, Jawa Barat. Yaya merupakan pejabat Kementerian Keuangan.
4. Rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Baca juga : OTT Anggota DPR, KPK Sita Emas 1,9 Kg, Rp 1,84 Miliar, dan Mata Uang Asing
Menurut Febri, dari lokasi geledah, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Selain itu, uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas dari rumah tersangka YP. Sementara, jumlah uang masih dihitung," kata Febri.
Dalam kasus ini, Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Demokrat Berhentikan Amin Santono dari Keanggotaan Partai dan DPR
Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Yaya Purnomo sebagai tersangka. Saat ini, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.