Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Anggota DPR, KPK Sita Emas 1,9 Kg, Rp 1,84 Miliar, dan Mata Uang Asing

Kompas.com - 05/05/2018, 22:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5/2018) malam.

Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

KPK mengungkapkan bahwa Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, terkait dua proyek di Kabupaten Sumedang.

KPK pun mengamankan sejumlah aset dalam OTT tersebut.

"Logam mulia 1,9 kilogram, Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim, mata uang asing 63.000 dollar Singapura dan 12.500 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (5/5/2018) malam.

Saut memaparkan soal aset yang disita KPK. Emas, uang Rp 1,344 miliar, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya merupakan salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi.

KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P.

Baca juga: KPK Tangkap Politisi Demokrat Amin Santono Terkait Suap Dua Proyek di Sumedang

Selain itu, uang yang disita KPK termasuk uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin. Eka adalah pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

Amin Santono diduga menerima Rp 400 juta saat transaksi di sebuah restoran dekat Bandara Halim Perdanakusuma.

Menurut Saut, diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang.

"Proyek senilai Rp 25 miliar," ucap Saut.

Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar; dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK

Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun tersangka itu adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.

Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan tangkap tangan dilakukan pada Jumat (4/5) malam kemarin di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com