Penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi XI DPR Amin Santono.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi dan Sumedang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Lokasi penggeledahan, yakni:
1. Di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat.
2. Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan.
3. Rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo di daerah Bekasi, Jawa Barat. Yaya merupakan pejabat Kementerian Keuangan.
4. Rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Menurut Febri, dari lokasi geledah, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Selain itu, uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas dari rumah tersangka YP. Sementara, jumlah uang masih dihitung," kata Febri.
Dalam kasus ini, Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Yaya Purnomo sebagai tersangka. Saat ini, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/08/17093271/kpk-geledah-kantor-ditjen-perimbangan-keuangan-hingga-ruang-kerja-anggota