Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Bawaslu Soal Kontrak Politik Prabowo dengan KSPI

Kompas.com - 02/05/2018, 21:41 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik dengan ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai tindakan Prabowo tersebut tidak termasuk pelanggaran kampanye, yakni mencuri start kampanye.

"Itu hak kebebasan berekspresi," kata Bagja di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Deklarasi KSPI Dukung Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Pilpres

Bagja juga menganggap, kontrak politik yang ditandatangani Prabowo bukan sebagai bentuk obral janji kepada para buruh.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Bagja pun menambahkan, soal deklarasi KSPI untuk mendukung Prabowo di Pemilihan Presiden 2019 mendatang adalah sah-sah saja dan bebas dilakukan oleh siapapun.

"Ingin mendeklarasikan diri menjadi calon presiden, silakan. Didukung oleh serikat pekerja enggak ada masalah," kata Bagja.

Terpenting, kata Bagja, dalam deklarasi tersebut tidak boleh ada simbol partai, logo partai, bendera partai, nomor urut partai di Pemilu 2019 dan lainnya.

"Silakan, silakan, tidak masalah, seperti yang ada dalam kesepakatan kami KPU, Bawaslu dan KPI," kata Bagja.

Baca juga: Biaya Tiket Deklarasi Prabowo Rp 15.000, KSPI Sebut Bagian dari Iuran

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Selasa (1/5/2018) diwarnai deklarasi ribuan buruh KSPI yang mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Dalam deklarasi tersebut, ribuan buruh KSPI mengajukan 10 tuntutan yang harus disetujui Prabowo jika ingin dipilih sebagai capres pada Pilpres 2019.

Adapun 10 tuntutan itu terdiri dari:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

Baca juga: KSPI Dukung Prabowo, dari 10 Tuntutan hingga Kekayaan yang Dirampas Asing

 

2. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 terkait jaminan pensiun, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer dan perpanjangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com