5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.
6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.
Baca juga: Didukung Ribuan Buruh KSPI, Prabowo Merasa Dapat Kehormatan Tertinggi
7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.
8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.
9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka 0 persen.
10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu.
Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.