Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan

Kompas.com - 27/04/2018, 08:27 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di tanah air.

Investigasi dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Hasilnya, Ombudsman menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah kebijakan pemerintah justru memicu banjirnya TKA baik legal maupun ilegal ke Indonesia.

(Baca juga: Ombudsman: Arus TKA dari China Deras, Tiap Hari Masuk ke Indonesia)

Berikut temuan yang disampaikan Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

 

1. Paling Banyak dari China

Ombudsman menemukan, TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek investasi yang dibawa negeri tirai bambu tersebut ke Indonesia.

"Ada kondisi arus TKA khususnya dari Tiongkok deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka unskilled labor," kata Laode.

Laode mengatakan, ada kecenderungan proyek-proyek dari China lebih senang mendatangkan warga mereka sendiri, walaupun dengan gaji lebih besar.

(Baca juga: Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir)

Sementara, proyek investasi yang datang dari negara selain China cenderung tidak terlalu banyak mendatangkan tenaga kerja dari negara asal mereka.

"Jalur Cengkareng-Kendari saja, di pagi hari, arusnya 70-80 persen penumpang Lion Air dan Batik Air itu tenaga kerja asing," kata Laode.

 

2. Jadi Buruh Kasar hingga Sopir

Ombudsman menemukan banyak tenaga kerja asing yang justru menjadi buruh kasar.

Laode mengatakan, sudah menjadi standar di setiap proyek bahwa penggunaan topi berwarna kuning adalah untuk kuli atau buruh kasar.

Penggunaan topi merah digunakan supervisor, sementara manajer menggunakan topi hijau.

(Baca juga: Ombudsman: Serbuan TKA karena Kewajiban Berbahasa Indonesia Dihapus)

Komisioner Ombudsman Laode Ida (tengah) dalam jumpa pers mengenai temuan Ombudsman soal Tenaga Kerja Asing, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Komisioner Ombudsman Laode Ida (tengah) dalam jumpa pers mengenai temuan Ombudsman soal Tenaga Kerja Asing, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Kenyataannya, tim ombudsman banyak menemukan TKA yang menggunakan topi kuning, alias buruh kasar.

"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan banyak TKA yang dipekerjakan sebagai sopir. Hal ini ditemukan di Morowali.

"Di Morowali sekitar 200 supir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia.

Laode mengatakan, hal ini jelas menyalahi aturan yang menyebut bahwa TKA harus memiliki keahlian khusus dan menduduki level manajer keatas.

(Baca juga: Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing)

Hal ini juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian data ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah dengan fakta di lapangan.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com