Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Serbuan TKA karena Kewajiban Berbahasa Indonesia Dihapus

Kompas.com - 26/04/2018, 18:18 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia membludak dari data resmi yang dirilis pemerintah.

Selain itu, banyak TKA yang merupakan pekerja atau buruh kasar.

Investigasi itu dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Baca juga : Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia karena adanya perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2015.

"Ini persoalan kebijakan yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia," kata Laode.

Laode menjelaskan, awalnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Namun, syarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

"Penggunaan bahasa Indonesia, yang tadinya wajib berbahasa Indonesia, itu tidak diwajibkan lagi," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca juga : Fadli Zon Bantah Menggoreng Isu Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Selain itu, dalam aturan yang lama juga harusnya ada ketentuan tenaga kerja lokal dan asing di suatu perusahaan berjumlah 1:10.

Akan tetapi, dalam aturan yang baru, ketentuan tersebut dihapuskan.

"Jadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 ini sebenarnya lebih maju dari Permenaker Nomor 35 tahun 2015," kata dia.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan perubahan kembali Permenaker.

Perubahan itu harus mengembalikan syarat wajib berbahasa Indonesia dan juga perbandingan antara tenaga kerja dalam negeri dan TKA.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com