Salin Artikel

Beda dengan Johan Budi, Moeldoko Sarankan KSPI Tak Gugat Perpres TKA

Selain itu, Moeldoko juga menyarankan DPR untuk tidak membentuk panitia khusus hak angket terkait terbitnya Perpres tentang Tenaga Kerja Asing.

"Saran saya, tidak perlu, lah, ke arah sana," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Moeldoko merasa pemerintah dalam berbagai kesempatan sudah memberikan penjelasan secara gamblang terkait perpres yang mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia itu.

Pada intinya, perpres itu hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Namun, kualifikasi yang harus dimiliki TKA untuk bekerja di Indonesia tetap sama.

"Ya untuk itulah kita selalu memberikan informasi tentang isi perpres itu sendiri. Tadi sudah sangat clear dijelaskan. Berikutnya kita sosialisasi ke mana-mana tentang berbagai hal yang berkaitan dengan TKA," kata Moeldoko.

Pernyataan Moeldoko ini berbeda dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. Dia sebelumnya mempersilakan KSPI untuk menggugat Perpres TKA ke MA.

"Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (23/4/2018).

Johan menegaskan, Presiden Joko Widodo juga tidak akan keberatan dengan langkah yang akan ditempuh KSPI itu. Sebab, Jokowi menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh setiap warga.

"Presiden menghormati upaya hukum setiap pihak asal sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Johan.

KSPI sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day.

Pada hari itu juga akan digelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek. Aksi tersebut akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/21064031/beda-dengan-johan-budi-moeldoko-sarankan-kspi-tak-gugat-perpres-tka

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke