Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya

Kompas.com - 20/04/2018, 23:56 WIB
Sabrina Asril

Editor

Sumber setkab

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud, yaitu:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Pengelola Keuangan Haji melakukan investasi di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com