Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Susun Taktik dan Strategi Teruskan Kasus Bank Century

Kompas.com - 20/04/2018, 13:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembahasan untuk meneruskan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

KPK juga akan menyiapkan taktik dan strategi dalam penanganan kasus ini.

"Ya itu kan nanti ada taktik dan strateginya. Dan bagaimana nanti akan kita susun," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga: MA: Putusan Praperadilan Century Jadi Pengingat untuk KPK)

Saut memaparkan, KPK masih mempelajari putusan pengadilan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurutnya, putusan tersebut telah memuat nama-nama yang terlibat secara jelas.

"Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ. Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya, di antara 10 nama itu seperti apa nanti," katanya.

Namun demikian, Saut mengungkapkan kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan. Ia juga membantah pengusutan kasus ini telah merujuk ke nama-nama tertentu.

"Kami belum ke sana. Tapi yang jelas, kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya," katanya.

Saut juga menjamin pengusutan kasus ini bebas dari intervensi. Ia juga membantah pengusutan kasus ini harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

(Baca juga: Terkait Putusan Praperadilan Kasus Century, KPK Minta Pendapat Ahli)

Jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, maka KPK bisa melanjutkan kasus ini.

"Itu jadi sebuah tanggung jawab KPK yang membawa kasusnya. Harus dipahami dulu yang membawa Century ke depan pengadilan itu kan KPK, jaksanya KPK, kemudian terbukti, ya kan? Ya konsekuensinya harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

(Baca juga: Begini Cara agar Kasus Bank Century Tak Terulang)

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Kompas TV Kita ulas putusan pengadilan Jakarta Selatan tentang perintah kepada KPK untuk meneruskan penyidikan kasus korupsi dana talangan Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com