JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto, mengatakan, pihaknya akan membeberkan soal aset-aset yang disita polisi, termasuk rekening yang dibekukan, dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah itu.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa isi rekening yang dibekukan Rp 7 miliar, sementara di tingkat penyidikan, polisi menyebut isi rekening hanya sekitar Rp 1,3 juta.
"Inilah nanti yang akan kami ungkap pada saat pemeriksaan terdakwa," ujar Wawan kepada Kompas.com, Jumat (20/4/2018).
Baca juga: PPATK Bingung Rekening First Travel Rp 7 M Saat Dibekukan, tetapi Kini Berkurang
Wawan mengatakan, terdakwa akan menjelaskan soal beberapa rekening yang dibekukan. Sebab, tidak hanya rekening perusahaan First Travel yang disita, tetapi juga rekening pribadi.
Selain itu, kata dia, dalam persidangan juga belum terungkap jumlah kerugian materiilnya.
"Baik jumlah jemaah yang telat berangkat maupun kerugian uangnya," kata Wawan.
Dalam fakta sidang, terungkap beberapa rekening agen dan cabang First Travel di daerah turut disita.
"Itu semuanya adalah aset-aset yang bisa dihitung menjadi aset FT," kata Wawan.
Baca juga: Sidang First Travel, Jaksa Ajukan Penyitaan Restoran di London
Pernyataan PPATK
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan bahwa rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya Rp 1,3 juta.
Ia tak tahu mengapa jumlah yang tersisa sangat jauh dari sebelumnya. Menurut dia, penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan
Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.
Baca juga: Saksi Ungkap Calon Jemaah First Travel Sepakati Ketentuan Penundaan Keberangkatan
"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," kata Kiagus.
Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Abdul Yakin First Travel Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah
Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.
Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.