DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk menyita restoran bernama Nusa Dua di London, Inggris. Restoran itu diketahui sebelumnya bernama Golden Day.
Namun, setelah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tertarik melakukan investasi di Golden Day, restoran itu berubah nama.
"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kami mintakan kepada majelis hakim untuk disita jadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Jaksa L Tambunan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Menurut Tambunan, Usya Soemiarti Soeharjono selaku pengelola restoran itu telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tambunan mengakui bahwa pihaknya harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Inggris.
"Kami di sana itu tidak bisa melakukan penyitaan langsung, karena kan kepemilikannya berdasarkan hukum Inggris. Karena rezim hukumnya berbeda. Kita harus tunduk pada prosedur hukum acaranya negara Inggris," ujar Tambunan.
(Baca juga: Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel)
Dengan demikian, jaksa penuntut umum terlebih dulu mengambil alih hak kegiatan berusaha restoran itu dari Usya.
"Nah kami mengambil praktisnya saja. Pemilik yang atas namanya itu kami minta serahkan ke kita, jadi lebih sederhana kan," kata dia.
Sebelummya Usya mengonfirmasi bahwa Andika dan Anniesa tertarik berinvestasi di restoran tersebut. Namun, harga awal yang ditawarkan dirasa sangat mahal yakni 500.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 miliar.
Setelah ditawar, harga akhirnya menjadi 280.000 poundsterling atau sekitar Rp 5,6 miliar. Setelah sepakat dengan harga, Andika mengirim uang deposit ke Usya sebesar 5.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.
Uang ditransfer dalam beberapa kali cicilan hingga lunas pada 2015. Andika juga membayar uang tambahan untuk renovasi dan operasional sehingga total uang yang dikirim sekitar Rp 12 miliar.
"Dikirim dari rekening First Anugerah Wisata beberapa kali. Saya baru tahu kalau itu dari First Travel," kata Usya di PN Depok, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).