Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Izin Dicabut, First Travel Tetap Wajib Umrahkan Korban

Kompas.com - 09/04/2018, 14:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Setelah pimpinan First Travel ditangkap, Kementerian Agama mencabut izin operasional perusahaan itu pada 1 Agustus 2017.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebut, First Travel tetap mengemban beban bertanggung jawab terhadap calon jemaah yang telantar akibat kasus penipuan dan penggelapan oleh perusahaan penyedia jasa umrah itu.

Dalam diktum disebutkan, pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban First Travel terhadap korban.

"Penjatuhan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban terhadap jemaah, baik untuk memberangkatkan dengan penyelenggara lain maupun refund bagi jemaah yang minta dananya dikembalikan," ujar Arfi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Kemenag Sebut Harga Paket Umrah First Travel Rp 14,3 Juta Tak Rasional)

Arfi mengatakan, transaksi dilakukan antara pihak First Travel sebagai penyelenggara dan jemaah.

Jadi, yang memiliki hak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah adalah penyelenggara itu sendiri.

Namun, mengingat izin First Travel telah dicabut, calon jemaah bisa diberangkatkan melalui perusahaan perjalanan umrah lainnya.

"Kami kembalikan kepada manajemen First Travel atas diktum yang ada dalam ketetapan itu," kata Arfi.

(Baca juga: Saksi Sebut Transaksi Keuangan di 24 Rekening First Travel Capai Rp 6 Triliun)

Sementara itu, kata Arfi, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan memberangkatkan korban.

Dalam kasus ini, yang bisa dilakukan Kementerian Agama antara lain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberi data dan memfasilitasi donatur yang ingin memberangkatkan korban First Travel.

Hingga saat ini, pihaknya masih berkomunikasi dengan komunitas korban First Travel.

"Mereka masih meminta difasilitasi. Mereka demo, kami terima. Ada beberapa tuntutan lawyer dan jemaah FT, kami terima. Tuntutan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Arfi.

(Baca juga: Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Pelesir Keliling Eropa)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com