JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengusulkan partai politik yang menyelenggarakan kampanye pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 agar menyediakan tempat khusus untuk anak-anak yang berada di sekitar kawasan kampanye.
Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid mengatakan usulan tersebut patut dipertimbangkan untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
"Nanti kami lihat kemungkinannya. Tapi prinsipnya itu adalah usul yang baik yang bisa dipertimbangkan," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurut Pramono, jika benar diatur maka partai politik wajib hukumnya menyediakan tempat tersebut dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan. "Yang pasti itu nanti akan membentuk perilaku dan kebiasaan bagi partai politik untuk menyediakan tempat di setiap kegiatan kampanye," kata Pramono.
Baca juga: Komisi II Usul agar Penyelenggara Kampanye Sediakan Tempat Khusus untuk Anak-anak
Selama ini sebut Pramono, hanya sedikit partai politik yang menyediakan ruang laktasi saat kegiatan kampanye. "Kadang di ruang-ruang terbuka itu tidak ada tempat yang memungkinkan ibu melakukan kewajibanya pada anaknya (memberikan ASI)," ujar dia.
Sebelumnya, usul menyediakan tempat khusus untuk anak-anak yang berada di sekitar kawasan kampanye pilkada 2018 dan pemilu 2019 tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.
Menurut dia, usulan ini bisa memenuhi mandat Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye politik. Orangtua seringkali membawa anaknya saat mengikuti kegiatan kampanye karena alasan tak bisa meninggalkannya di rumah.
Tempat khusus bagi anak-anak dinilainya bisa menjadi solusi alternatif bagi orangtua untuk menitipkan anaknya. Dengan demikian, anak-anak tak berkeliaran di area kampanye.