Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usul agar Penyelenggara Kampanye Sediakan Tempat Khusus untuk Anak-anak

Kompas.com - 06/04/2018, 17:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengusulkan agar partai politik yang menyelenggarakan kampanye pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 menyediakan tempat khusus untuk anak-anak yang berada di sekitar kawasan kampanye.

Menurut dia, usulan ini bisa memenuhi mandat Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye politik.

"Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat untuk anak yang ikut dengan orangtuanya ketika kampanye," ujar Zainuddin di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : KPAI Minta Anak-anak Tak Dilibatkan dalam Kampanye

Ia mengungkapkan, orangtua seringkali membawa anaknya saat mengikuti kegiatan kampanye karena alasan tak bisa meninggalkannya di rumah.

Tempat khusus bagi anak-anak dinilainya bisa menjadi solusi alternatif bagi orangtua untuk menitipkan anaknya.

"Itu bisa menjadi syarat, baik dalam kampanye tertutup maupun terbuka. Harus dititipkan di tempat yang diurus panitia kampanye dengan pengamanan yang ketat," kata dia.

Untuk teknisnya, kata dia, bisa diatur oleh tim kampanye. Dengan demikian, anak-anak tak berkeliaran di area kampanye. 

"Kalau tertutup pasti ada gedung serbaguna, kalau di lapangan bisa ada sekitar rumah, panitia harus dekatkan diri dengan pemilik rumah agar digunakan. Harus ada yang menjaga dari pihak panitia, kalau itu saya kira enggak masalah," ujar Zainuddin.

Baca juga : Komisi II Ingin Parpol Penyalahguna Anak dalam Kampanye Politik Diumumkan

Politisi Golkar ini juga mengimbau agar anak-anak tak memakai atribut kampanye.

Langkah ini untuk menjauhkan anak-anak dari kepentingan politik. Ia juga berharap agar KPAI, KPU, dan Bawaslu berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan ini.

Pelibatan anak-anak

Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, memaparkan, pada masa kampanye pilkada sejak 15 Februari, KPAI telah menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye.

"Kami temukan paslon yang menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye (3 kasus) walaupun calon datang berdialog, kan juga cari dukungan, nah ini kami temukan kasus-kasus seperti ini," kata Jasra.

Selain itu, KPAI juga menyoroti 11 kasus mobilisasi massa anak-anak oleh partai politik.

Jasra mengungkapkan, temuan ini merupakan angka tertinggi dengan persentase 50 persen dari 22 pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga : KPAI Akan Awasi Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye hingga Pemilu 2019

Sementara itu, pelanggaran lainnya adalah menggunakan anak sebagai juru kampanye (2 kasus), menampilkan anak di atas panggung kampanye (1 kasus), usia anak di bawah 17 tahun masuk ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (1 kasus), dan membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke dalam arena kampanye (4 kasus).

"Kalau kami juga lihat pengalaman kita di tahun 2014, kami temukan 248 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye. Parpol yang paling tinggi PDI-P, Gerindra, dan Golkar," ujar Jasra.

Kompas TV Pelibatan anak dalam kampanye yang masih terjadi melanggar UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com