Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bagi Presiden saat Kampanye Tak Lucuti Kewenangan

Kompas.com - 03/04/2018, 21:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan cuti bagi calon presiden petahana di Pemilu 2019 bersifat wajib. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Namun, Wahyu melanjutkan, cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang maju di Pemilu 2019 berbeda dengan cuti kepala daerah petahana di Pilkada.

Ia menyatakan cuti kampanye bagi Presiden atau Wakil Presiden tak dilakukan sepanjang tahapan kampanye seperti kepala daerah.

Cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden hanya dilakukan pada hari dan jam tertentu di saat yang bersangkutan kampanye. Jika pada hari itu juga Presiden atau Wakil Presiden selesai berkampanye, maka mereka bisa kembali bekerja.

Baca juga : AHY Sebut Jokowi dan Prabowo Belum Aman untuk Pilpres 2019

Tidak seperti kepala daerah yang harus mengambil cuti sepanjang masa kampanye yang bisa mencapai tiga bulan lamanya.

"Jadi beda konsepnya antara cuti pilkada dan cuti pilpres. Kalau cuti pilkada, kan petahana cuti selama tahapan kampanye. Tapi kalau pilpres, petahana cuti pada saat kampanye," kata Wahyu.

Ia menyatakan, cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden di Pemilu pada prinsipnya tidak akan menghilangkan kewenangan selaku kepala negara dan pemerintahan. Oleh karena itu, Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi petahana tetap bisa mengambil kebijakan saat kampanye.

Sebab, kata Wahyu, cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden petahana tak boleh menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan.

Baca juga : Sinyal Gerindra dan PKS untuk Gatot Nurmantyo Menuju Pilpres 2019...

"Prinsipnya adalah cuti Presiden tak bisa menyebabkan kekosongan kekuasaan. Kalau kemudian dia tak bisa ambil kebijakan tidak logis. Dan itu tidak ada larangan dalam undang-undang," kata dia.

"Sekarang bisa dibayangkan kalau dia (Presiden) lagi kampanye kemudian kita perlu menyatakan perang dengan negara lain gimana? Atau menyatakan damai dengan negara lain gimana? Endak bisa. Karena itu jangan menggunakan analogi pilkada dalam pilpres," lanjut dia.

Ia menambahkan, pada prinsipnya kewajiban cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden petahana dimaksudkan agar yang bersangkutan tak menggunakan fasilitas negara selama berkampanye, kecuali terkait pengamanan karena hal itu melekat.

"Pembedanya hanya penggunaan fasilitasnya. Yang harus dilakukan adalah melalui Mensesneg memberitahukan jadwal kampanye Presiden. Jadi berbeda dengan menteri, kepala daerah yang izin cutinya jelas dari siapa. Kalau Presiden konteksnya tidak izin, memberi tahu," lanjut Wahyu.

Kompas TV Nama Gatot Nurmantyo masuk dalam sejumlah survei sebagai satu calon kuat dalam pemilihan presiden tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com