JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kampanye dengan membawa atribut calon presiden pada Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Alasannya, kata Wahyu, anggota DPD merupakan calon perseorangan yang mewakili daerah, bukan atas nama partai politik.
Baca juga : Seleksi Calon Anggota DPD oleh DPRD Dinilai Langgar Prinsip Perwakilan
Meskipun, ada sejumlah anggota DPD yang kini menjadi anggota partai politik yang telah mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden untuk Pilpres 2019.
Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan bagi semua calon, KPU melarang seluruh calon anggota DPD mengenakan atribut bakal capres tertentu.
"Karena gini, kita kembali ke semangat awal, yakni peserta pemilu calon anggota DPD adalah perseorangan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca juga : Ketentuan Seleksi Calon Anggota DPD pada RUU Pemilu Dinilai Rentan Korupsi
"Meski kami memahami ada ketentuan yang memperbolehkan anggota parpol menjadi anggota DPD. Tapi kami kembali ke semangat calon anggota DPD adalah perorangan yang mewakili daerahnya," lanjut dia.